Barang Dilarang Dibandara !!!
Demi keamanan dan keselamatan penumpang, ada peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang pesawat terbang, termasuk diantaranya peraturan mengenai benda-benda yang tidak boleh dibawa ke pesawat. Semua ketentuan mengenai barang-barang yang tidak bisa diangkut ke dalam pesawat sudah diatur oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) yang berlaku secara internasional.
Berikut adalah panduan mengenai barang yang perlu diperhatikan saat naik pesawat secara umum:
1. Segala bentuk senjata dan benda tajam
Segala bentuk senjata tajam memang sudah lama dilarang dibawa masuk ke dalam pesawat. Segala jenis senjata tajam dan senjata api di takutkan akan membawa petaka atau kejadian yang tidak di sangka-sangka. Penumpang pesawat terbang dilarang keras untuk membawa berbagai bentuk benda tajam, seperti pisau, pedang, dan berbagai benda tajam lainnya ke dalam bagasi. Pelarangan ini juga berlaku untuk berbagai jenis senjata api, senapan, katapel, dan senjata mainan. Namun, untuk beberapa jenis senjata yang digunakan untuk keperluan olahraga, boleh dibawa di bagasi check in dengan syarat tertentu. Kategori benda tajam itu cukup ketat, barang-barang yang kelihatannya tidak berbahaya dan sepele seperti gunting kuku, gunting kecil, pinset alis, pisau cukur juga tidak boleh masuk ke dalam bagasi penumpang pesawat terbang dilarang keras untuk membawa berbagai bentuk benda tajam. Sebaiknya barang-barang ini disimpan di dalam bagasi check in.
2. Alat tumpul yang dapat menyebabkan potensi cidera
Meski bukan seperti benda tajam yang berbahaya, penumpang pesawat tidak boleh membawa benda-benda tumpul seperti pemukul baseball, tongkat bilyar, dayung, pentungan, tongkat golf, kail pancing, skateboard, dan berbagai perlengkapan bela diri yang menyebabkan potensi cidera bagi penumpang lainnya ke dalam kabin pesawat. Peraturan maskapai penerbangan Indonesia menyatakan bahwa benda-benda ini wajib untuk disimpan di bagasi check in.
3. Benda-benda berbahan gas
Setiap penumpang pesawat terbang juga wajib menghindari untuk membawa barang-barang yang memiliki kandungan gas, seperti gas kimia oksigen, aerosol, cat semprot, dan benda-benda lain yang terkandung bahan gas. Sama seperti benda-benda peledak, gas rupanya dapat memicu sebuah ledakan dan dapat mengancam jiwa penumpang jika berada di tekanan tertentu.
4. Produk yang berasal dari hewan
Produk yang dihasilkan dari hewan umumnya memiliki bakteri yang mudah menginfeksi. Oleh karena itu, maskapai penerbangan Indonesia melarang keras para penumpang pesawat untuk membawa susu segar, daging segar, dan produk dari susu semisal keju. Hal ini dikarenakan produk-produk ini dapat mengandung bakteri pathogen yang dapat menginfeksi.
5. Senjata api dan bahan peledak yang membahayakan jiwa penumpang
Penumpang pesawat sipil dilarang membawa senjata api yang secara umum merupakan bentuk pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan penumpang. Untuk senjata api sendiri tentunya sudah memiliki divisi penerbangan khusus yang mengangkut senjata api. Bahan peledak, zat yang mudah terbakar, zat kimia, dan racun seperti asam, alkali, zat korosif, bahan radioaktif. Khusus untuk bahan peledak, semua maskapai penerbangan Indonesia melarang keras untuk membawa barang ini ke dalam pesawat, baik bagasi check-in atau kabin pesawatnya.
6. Membawa zat cair lebih dari 100 ml
Para penumpang pesawat terbang tidak boleh membawa cairan lebih dari 100 ml per kemasan ke dalam bagasi kabin. Pengecualian untuk penumpang yang membawa membawa makanan bayi ataupun obat-obatan yang dikonsumsi selama penerbangan, termasuk makanan diet khusus seperti bagi penderita diabetes yang boleh dibawa selama melakukan perjalanan via udara. Kemudian, untuk para wanita, sebaiknya peralatan-peralatan kosmetik anda yang berbentuk cairan, sabun, sampo, dan peralatan mandi lainnya (termasuk parfum) ditaruh ke dalam koper untuk disimpan ke dalam bagasi check in. Body spray ataupun produk kecantikan lain yang dikemas dalam tabung aerosol sebaiknya tidak usah dibawa saja. Tekanan tinggi di pesawat bisa menyebabkan tabung aerosol meledak